Beberapa hari lalu ramai diberitakan tentang keputusan MA yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 39 tahun 2010 yang melarang impor barang jadi bagi produsen. Efeknya memang tidak hanya pada industri otomotif roda dua saja. Tapi semua industri bro …. Farmasi, Makanan & Minuman…. dan lain lain wes pokoke kabehlah….
Kita coba fokus pada industri roda 2. Bukannya ge-er…. tapi kalau di baca-baca, & dicerna tuh peraturan ‘mancal’ banget … Bro semua tahu kan bahwa semua varian Pulsar adalah CBU. Lha kalau melihat aturan tersebut di atas maka bukan tidak mungkin Pulsar 200NS akan lebih lama lagi masuk ke tanah air.
Karena apa…? Karean Bajaj belum punya pabrik perakitan di Indonesia. Jika tidak boleh import secara ‘bulat’ berarti alternatifnya adalah mendatangkan secara CKD. Dan untuk ini Bajaj jelas belum siap. Jika memang akan membangun pabrik perakitan di Indonesia butuh waktu berapa lama…..? Bangun pabrik jelas ga gampang, butuh lahan, butuh ijin, prencanaan, modal dst, dst…. weleh – weleh….. bisa 3-5 tahun baru berdiri tuh pabrik
Apa cuman Bajaj yang ‘disikat’….? Sepengetahuan p200ns.wp tidak hanya Bajaj, Ducati juga ‘kepancal’ neh…. hehehe
Brarti ulah antek pabrikan Jepang ini.
Jangan berprasangka buruk dulu bro…. Pabrikan Jepang juga ‘kena’ walaupun tidak setelak dua pabrikan di atas. Ninja nya Kawasaki tuh CBU loh bro…. terus CBR series juga CBU. Lalu Inazuma yang baru mau datang itu kan juga CBU cmiiw. Berarti lobi nya YIMM neh….haghaghag….. (j/k)
Memang masih belum final sepertinya apalagi kabarnya AISI akan melayangkan protes karena keputusan MA tersebut diatas tidak cocok jika di terapkan untuk industri otomotif khususnya roda dua. AISI berpendapat rata-rata pabrikan motor international saat ini menerapkan sistem satu model untuk seluruh dunia. Contoh yang paling segar adalah Inazuma 250 dari Suzuki.
Kalau imho p200ns.wp, aturan tersebut ada positifnya bagi Bajaj. Secara tidak langsung keputusan tersebut akan memaksa Bajaj untuk membangun pabrik di Indonesia cepat ataupun lambat. Dengan adanya pabrik di Indonesia biasanya masalah ketersediaan sparepart secara perlahan akan membaik. Setidaknya jika berkaca pada pabrikan sebelah. Dengan membangun pabrik di Indonesia akan lebih sering terjadi komunikasi – komunikasi teknis antara BAI dengan BAL sehingga masalah sepele seperti salah tafsir bilangan laks, tanda baca titik koma dan sejenisnya akan perlahan tereliminir. cmiiw.
imho p200ns.wp lagi…. harusnya bakal muncul permen-permen baru utk mengatur masalah import tersebut karena kondisi untuk industri otomotif roda 2 sedikit berbeda. Dan juga banyak yang belum siap.
So stay tuned….
Indeed!! You’re right!
Like it or not, BAI and all bike manufacturers are forced to build their factory here!!
This has a lot of positive impact for Indonesia, not just in economy, but also in technology and others (too much to be mentioned here as this policy has a “snow ball” effect!)
Well done!! Bravo …
(but still I’m keen to ride P200 NS!! ….. T_T …. )
thank you…
wow… i’m glad to hear such a comment from you at manchester, UK. cmiiw…. i’m a big fans of MU 🙂
so am I. we all waiting to ride it. is there any dealer / showroom / store of pulsar at your location?
Sorry for this late reply
^_^ GGMU …
As far as I know (frankly, I haven’t traveled “all” part of this city, yet), there’s none in here.
Nevertheless, even though there’s only a few bikes (motorcyles) here on the road, and almost all of them are “big” bikes, believe it or not, once, I’ve spotted a bike which looks pretty similar with Pulsar!! 😀
Cheers mate.
PS: btw, lucky for you, I’m a United supporter too … imagine if I’m a City fans 😀
You’d be surprised if you know how many city’s fans here …. 😀 not to mention other clubs too …
Pingback: Pulsar 200NS Keluar pada Minggu Terakhir Bulan April | P200NS – Pulsar 200 (unofficial) Fan Site
news,,,,,,,, Sejumlah agen tunggal pemegang merek (ATPM)
yang hanya memiliki satu basis
perusahaan terancam berhenti
memasarkan mobil dan sepeda motor
impor CBU di Indonesia. Hal tersebut terjadi
karena Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perdagangan
No.39/2010 tentang ketentuan impor
barang jadi oleh produsen. Akibatnya,
ATPM tidak punya landasan hukum
memasarkan model-model CBU. MA menilai pasal 2 ayat 1 pada Permendag
tersebut tidak sah dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat. MA juga
memberikan tenggang waktu bagi
Kementerian Perdagangan untuk membuat
regulasi baru sampai akhir Mei 2012. Mobil Sudirman Maman Rusdi, Ketua Umum
GAIKINDO mengatakan, saat ini produsen
mobil tengah menunggu ajakan dari
pemerintah untuk merumuskan peraturan
pengganti dari Permendag 39/2010. “Kami
menginginkan, pemerintah segera menciptakan regulasi baru jangan sampai
mengganggu proses produksi,” komentar
Sudirman menjawab KompasOtomotif,
Selasa (10/4/2012). Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan
Layanan Purna Jual PT Honda Prospect
Motor (HPM) mengatakan, kalau sebuah
importir produsen (IP) harus membentuk
badan usaha baru untuk menjadi Importir
Umum (IU) saja tak mudah dilakukan. Mekanismenya panjang, berhubungan
dengan birokrasi dari prinsipal serta
memerlukan pertimbangan matang. “Industri ini (otomotif) ini unik, harus ada
perlakuan khusus dari sektor lain.
Membuat perusahaan baru juga tidak
mudah,” papar Jonfis. Beberapa ATPM sekaligus importir adalah
PT Honda Prospect Motor, PT Astra Daihatsu
Motor, PT Krama Yudha Tiga Berlian
Motors, PT Mercedes-Benz Indonesia, PT
Astra Honda Motor (AHM) dan PT Kawasaki
Motor Indonesia (KMI). Dengan dicabutnya Permendag 39/2010 maka perusahaan
tersebjut tidak bisa mengimpor mobil dan
sepeda motor CBU ke Indonesia. Sepeda Motor Johannes Loman, Executive Vice President
Director AHM mengatakan, ATPM sepeda
motor juga masih menunggu langkah
kongkret dari pemerintah untuk segera
mengeluarkan regulasi baru. “Kami dari
AISI (Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia) sedang menunggu panggilan dari
pemerintah untuk memberikan pandangan
kami,” komentar Loman yang juga
menjabat sebagai Wakil Ketua Umum AISI. Freddyanto Basuki, Kepala Pemasaran
Domestik KMI menambahkan, pemerintah
seharusnya lebih berpihak pada ATPM yang
sudah punya pabrik di Indonesia.
Kewenangan impor dan memasarkan
produk CBU di Indonesia diperlukan untuk meningkatkan daya saing sekaligus
memberikan beragam pilihan pada
konsumen. “Kami impor CBU karena berkaitan dengan
skala ekonomi yang tidak memungkinkan
untuk di produksi di dalam negeri. Kami
sudah melakukan investasi, perakitan,
jangan lantas dipersulit memperluas
portofolio produk kami,” beber Freddy………waduh kebelet mo besut pulsar